.

HUKUM MEMBUNUH SEMUT, KECOA, JANGKRIK DAN SEMISALNYA

Written By Unknown on Jumat, 24 Februari 2012 | 05.27


Pertanyaan:
Binatang-binatang melata yang ada di rumah seperti semut, jangkrik dan binatang sejenisnya. Bolehkah membunuhnya dengan air, atau dibakar atau apa yang harus saya lakukan?

Jawab:

Syaikh Abdul aziz bin Baz Rahimahullah menjawab: Apabila binatang-binatang melata ini menyakiti, maka boleh membunuhnya. Tetapi bukan dengan cara membakar, namun dengan dengan cara lain yang bisa membinasaknnya, karena Rosululloh Shallallaahu ‘alahi wasallam bersabda:
,خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فيِ اْلحِلِّ وَاْلحَرَمِ اْلحَيَّةُ وَالْغُرَابُ اْلأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ وَاْلعُقُوْرُ وَاْلحُدَيَّا
Lima macam binatang fasiq yang boleh dibunuh di tanah halal dan di tanah haram; ular, burung gagak hitam pekat, tikus, anjing gila, dan burung elang.”
Pada kata ‘al-hayyah/ular’, Nabi Shallallaahu ‘alahi wasallam mengabarkan tentang gangguannya dan ia adalah binatang-binatang fasik, maksudnya menyakiti dan mengidzinkan untuk membunuhnya. Demikian pula binatang melata yang sejenisnya, apabila mengganggu, boleh dibunuh di tanah halal dan haram. Seperti semut, jangkrik, nyamuk dan binatang sejenisnya yang mengganggu. ( Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah: 5/ 301-302).

0 komentar:

Posting Komentar

Boleh Menyebar Luaskan, Atau Mengcopy Paste Artikel Ini Jika Memang Bermanfaat. tampa Harus Menyertakan Link Aktif, SILAHKAN COPY PASTE , INDAHNYA BERBAGI ILMU.

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SPOTFLAS